KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Korupsi, Berapa Lama?

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Senin, 20 Januari 2025, 04:54 PM
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita

Jambidalamberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pencegahan terhadap Mbak Ita dan Alwin sudah diajukan sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan. Ini merupakan perpanjangan kedua setelah larangan serupa diberlakukan pada Juli 2024. "Pencegahan ini diperlukan karena masa berlaku ketetapan sebelumnya telah habis," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/2025).

KPK menyebutkan ada tiga dugaan korupsi utama yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin. Pertama, suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2023-2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga, penerimaan gratifikasi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Kasus ini memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak. Kami akan terus mendalami dugaan peran Mbak Ita dan Alwin dalam praktik-praktik tersebut,” tegas Tessa.

Baca Juga : Giliran Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mbak Ita dan suaminya belum ditahan. Pasangan suami-istri ini beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan. Gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita untuk membatalkan status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X