"LAM Kota Jambi Tolak Keras Helen's Play Mart, Tempat Hiburan Malam Menjual Alkohol!"

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Kurniawan
- Kamis, 13 Februari 2025, 09:08 AM
Jambidalamberita.id/Foto Ist Team Gabungan Penutupan Operasi Helens Club Pasar Jambi

Kota Jambi, Jambidalamberita.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan tempat hiburan malam, Helen's Play Mart, yang terletak di Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, yang menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak negatif tempat hiburan tersebut, terutama yang berkaitan dengan penjualan minuman keras.

Aswan Hidayat menegaskan bahwa LAM Kota Jambi tidak bisa menerima adanya tempat hiburan yang menjual minuman keras di area publik yang dapat diakses oleh berbagai kalangan. "Kami menolak keras beroperasinya Helen's Play Mart, apalagi yang menjual minuman keras di area yang dapat diakses oleh masyarakat umum," ungkap Aswan saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). Dalam hal ini, Aswan berharap Pemerintah Kota Jambi tidak memberikan izin operasional bagi tempat hiburan yang menjual minuman keras.

Lebih lanjut, Aswan juga mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjaga kota dari penyebaran minuman keras. "LAM sangat menolak keras dan meminta agar tidak ada izin yang diberikan untuk tempat seperti ini. Jika untuk restoran, itu tidak masalah, tetapi untuk tempat yang menjual minuman keras dan menjadi tempat hiburan malam, itu jelas tidak cocok dan tidak pantas di Kota Jambi," lanjutnya.

Penolakan LAM terhadap Helen's Play Mart mendapat dukungan dari Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi yang baru-baru ini mendatangi lokasi tempat hiburan tersebut. Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, dan PTSP Kota Jambi ini melakukan inspeksi setelah adanya laporan terkait keberadaan tempat hiburan yang diduga menjual alkohol tanpa izin.

"Lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai, dan tempat ini belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi," ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, saat berada di lokasi pada Rabu (12/2/2025). Sebagai langkah tegas, Tim Terpadu menyegel Helen's Play Mart sementara waktu hingga izin yang diperlukan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan penyegelan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk menegakkan peraturan yang ada dan menjaga ketertiban di Kota Jambi, agar tidak ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Dengan adanya penolakan dari LAM Jambi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jambi, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi di Kota Jambi.


Tags

Berita Terkait

X