JAMBIDALAMBERITA, JAKARTA - Baru-baru ini, informasi mengenai 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) oleh BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan peserta yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan mereka. Namun, penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa informasi ini sering disalahpahami. Berikut ulasan lengkap mengenai kebijakan tersebut.
Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai 144 Penyakit
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Ia menyatakan:
“Betul (aturan lama). 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktek mandiri. Upaya ini dilakukan untuk:
Baca Juga : Ini Panduan Membuat SKCK untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 secara Online, Praktis dan Cepat!
-
Menyebarkan akses layanan kesehatan secara merata. Hal ini menghindari penumpukan pasien di rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL).
-
Memudahkan akses pasien ke layanan kesehatan. FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal pasien dibandingkan FKTL.