JAMBI DALAM BERITA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa Ketua MA mendukung langkah hukum yang sedang berjalan.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
MA juga menyerahkan penyidikan kasus ini sepenuhnya kepada Kejagung, seraya meminta agar pengusutannya dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Yanto.
Dalam situasi ini, MA memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kejujuran.