Oknum ASN PU Provinsi Jambi Terjerat Kasus Tipu Gelap, BKD Baru Beri Sanksi Pemberhentian Sementara

Reporter: Super Admin - Editor: Doni prima Putra
- Ahad, 09 Februari 2025, 07:12 AM
Salam Arifin Kasubdit Kepegawaian Daerah Prov Jambi

Jambi, Jambidalamberita.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ade Saputra, terus menjadi sorotan. Meskipun saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jambi dan statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi baru memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara.

Langkah BKD ini pun memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik dan media, terutama terkait status kepegawaian Ade Saputra sebagai ASN. Apakah seorang ASN yang telah ditahan tetap dapat mempertahankan statusnya, meski hanya diberhentikan sementara?

BKD Jambi: Status ASN Masih Menunggu Putusan Pengadilan

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat, 7 Februari 2025, Kasubdit Disiplin Kepegawaian Daerah Jambi, Saddam Arifin, membenarkan bahwa Ade Saputra telah diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai ASN di Dinas PU Provinsi Jambi.

"Sudah diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai ASN PU Provinsi Jambi," jelas Saddam Arifin melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pihak BKD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jika berdasarkan putusan pengadilan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, tentunya kami akan melihat hasil putusan serta berapa lama ia dijatuhi hukuman. Berdasarkan putusan tersebut, Tim Pertimbangan Hukdis Pemprov Jambi akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan aspek teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya lebih lanjut.

Menurutnya, status kepegawaian Ade Saputra memang telah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, keputusan pemecatan secara resmi baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanti Keputusan Pengadilan

Sementara itu, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Ade Saputra, yang sebelumnya bertugas di Dinas PU Provinsi Jambi, kini harus menjalani proses hukum akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejaksaan Tinggi Jambi telah menitipkan yang bersangkutan di LP Kota Jambi selama proses persidangan berlangsung.

Namun, keputusan BKD yang hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum ASN bermasalah. Banyak yang mempertanyakan, mengapa hingga kini Ade Saputra belum resmi dipecat, meskipun telah ditahan dan statusnya berubah menjadi terdakwa?

Keputusan akhir terkait status kepegawaian Ade Saputra kini bergantung pada hasil persidangan. Jika pengadilan menjatuhkan hukuman berat, maka pemecatan permanen bisa saja menjadi pilihan mutlak bagi pemerintah daerah.


Tags

Berita Terkait

X