JambiDalamBerita.id- Batanghari,Polres Batanghari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tipidter meringkus satu orang pekerja fajar ( 25) warga jangga baru kecamatan bathin XXIV kabupaten batanghari
Fajar Abdurahman diringkus Polisi pada sabtu malam (18/1) sekira pukul 19.00 wib saat itu tengah mengeksploitasi sumur minyak yang berada didusun senami ,desa Jebak ,kecamatan muara Tembesi
Waka Polres Kompol Ridha didampingin Kasat Reskrim AKP.Husni Abda , Kanit Tipidter IPDA Ginting Ferdinan, Kasi Humas AKP.Simbang Tetap ,pada Konfrensi Pressnya menyampaikan penangkapan tersangka Fajar Ini berdasarkan informasi dari masyarkat
" diduga sebagai kedua DPO ini Pemodal dan pemilik sumur minyak ilegal driling di Tahura dusun Senami kecamatan tembesi Kabupaten Batanghari yang bernama Ucok Padang Lawas dan Dikun
Kini kedua pemodal dan Pemilik Sumur tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Lanjut Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridha mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di sumur bekas kebakaran
yang dimana sumur bekas terbakar ini sebelumnya telah dipolice line oleh tersangka dan pemodal Ucok Padang lawas dan dikun untuk dikelola kembali guna mengeluarkan minyak
Sebelum menciduk tersangka ini melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat adanya pengeboran minyak ilegal diwilayah tersebut dengan sigap tim Satreskrim Polres Batanghari dipimpin Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP.Husni Abda dan Kanit Tipidter IPDA Ginting meringkus Fajar ( 25) saat itu tengah mengumpulkan minyak dari sumur milik Ucok Padang lawas
Iya saat itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu, 18 Januari 2025. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas eksploitasi minyak bumi ilegal di bak seller milik Ucok Padang lawas
melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu berhasil mengamankan Fajar Abdurahman Setya , yang dimana pada saat itu tengah mengangkut minyak mentah untuk dibawa keluar dari lokasi.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan
1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.
5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.
1 buah corong berwarna merah.
1 ember berwarna hitam.
Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridha, menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap praktik illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan masyarakat sekitar.
Kami berkomitmen untuk memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa,” ujar Wakapolres.
Polres Batanghari menghimbua kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan apabila adanya aktifitas tersebut untuk segera melaporkan kepihak berwajib.
Kasat Reskrim AKP .Husni Abda menambahkan Polisi hingga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO dan menetapkan dua orang DPO, yakni Ucok Padang lawas dan Dikun
Iya hingga saat ini keduanya masih dalam pengejaran. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Sementara itu tersangka fajar Abdurahman . dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.