Jambidalamberita.id- Kasus kematian tragis bayi berinisial NA di Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik. Bayi berusia dua bulan itu diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di kediaman keluarga Brigadir AK. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kejadian bermula saat istri pelaku, DJP (24), hendak pergi berbelanja. Sebelum meninggalkan rumah, ia menitipkan bayi mereka kepada sang suami untuk dijaga sementara.
Namun, dalam rentang waktu tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan bayi NA kehilangan nyawanya. Ketika DJP kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi tidak wajar dan tidak sadarkan diri. Panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, meskipun telah mendapatkan perawatan, bayi itu dinyatakan meninggal dunia.
Penyelidikan dan Dugaan Motif
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng guna mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini.
"Dugaan sementara, bayi mengalami tindakan kekerasan saat berada dalam pengawasan ayahnya. Kami telah mengamankan terduga pelaku dan terus mendalami motif serta kronologi peristiwa ini," ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan resmi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga pun semakin kuat, terutama setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang mengindikasikan tindak kekerasan. Selain itu, sejumlah sumber menyebutkan bahwa hubungan antara Brigadir AK dan istrinya sedang mengalami konflik rumah tangga sebelum insiden terjadi.
Autopsi dan Proses Hukum
Sebagai bagian dari investigasi, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025, guna mendapatkan hasil autopsi lebih lanjut. Hasil ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Selain sanksi etik, ia juga menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anaknya sendiri.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani Brigadir AK serta hasil investigasi yang akan mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.