Kasi Humas Polres Kerinci, IPDA Tri Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. “Sehubungan dengan viralnya video perundungan terhadap pelajar di bawah umur, Polres Kerinci telah mengamankan enam orang pelaku. Saat ini, kami masih menyelidiki motif perundungan tersebut,” jelasnya.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci. Langkah hukum sedang disiapkan, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan tindakan perundungan dan memberikan dukungan kepada korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan mengenai dampak buruk perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.*