jambidalamberita.id,JAKARTA, 8 Maret 2025 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dalam inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ia menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berkisar 750-800 mililiter.
"Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter," ujar Mentan Amran sambil menunjukkan gelas ukur berisi Minyakita pada Sabtu (8/3). Temuan ini mengejutkan mengingat label pada kemasan jelas mencantumkan volume 1 liter.
Tak hanya itu, Mentan juga mendapati harga Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Produk yang seharusnya dijual seharga Rp 15.700 ditemukan dipasarkan seharga Rp 18.000.
Instruksi Tegas: Satgas Pangan Diminta Bertindak
Menanggapi pelanggaran ini, Amran segera meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus menerima sanksi tegas, bahkan hingga sanksi pidana
"Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup pabriknya. Tidak boleh kompromi. Pidanakan kalau memang bersalah," tegasnya.
Amran juga menyebut telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, terkait temuan ini. Mendag Budi dikabarkan sepakat dengan tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan, ‘Segel Pak Mentan, kita tutup’," ungkapnya.
Pedagang Tidak Ditindak, Produsen Ditelusuri
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan hukum hanya akan menyasar produsen, bukan pedagang pasar yang menjual Minyakita. Ia menilai pedagang juga menjadi korban dalam kasus ini.
"Tolong yang di dalam pasar jangan ditindak. Mereka tidak tahu-menahu, hanya mencari rezeki," katanya.
Berdasarkan informasi di kemasan, produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia. Mentan meminta Satgas Pangan segera menelusuri perusahaan tersebut untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum.
Dugaan kecurangan dalam pengemasan dan penetapan harga ini menjadi perhatian publik. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran demi melindungi konsumen serta memastikan harga pangan tetap terjangkau.