JAMBI DALAM BERITA, JAMBI - Kasus pembakaran dan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, terus berkembang dengan jumlah tersangka yang semakin bertambah. Hingga kini, setidaknya 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Dalam perkembangan terbaru, pihak Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Kerinci berencana menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dari empat orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa dua dari empat saksi, yang berinisial N, T, D, dan A, akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
“Dua orang ini akan kami tetapkan sebagai tersangka setelah surat penetapan ditandatangani oleh Kasat Reserse. Setelah itu, kami akan memanggil mereka dalam minggu ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Andri pada Selasa (7/1/2025).
Kedua orang tersebut diduga memiliki peran aktif dalam pengrusakan, termasuk masuk ke TPS 02, berkomunikasi dengan petugas KPPS, dan terlibat langsung dalam aksi pengrusakan.
Baca Juga : Risma Gugat ke MK, Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Kasus ini bermula dari pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menggagalkan proses pemungutan suara dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU). Motif ini menjadi benang merah dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.