JAMBI,Jambidalamberita.id – Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Wiwin Fatmawati terhadap Kepolisian Resor Muaro Jambi, Rabu (19/02/2025).
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Mohammad Harzian Rahmatsyah, S.H., dengan didampingi panitera Pengadilan Negeri Sengeti. Turut hadir dalam persidangan perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, tim PPA Polres Muaro Jambi, kuasa hukum Amin, S.H., serta saksi Edi Purnomo yang juga merupakan orang tua korban, Wiwin Fatmawati.
Agenda Sidang: Keterangan Saksi dari Pihak Keluarga Korban
Sidang kali ini beragenda mendengarkan kesaksian dari orang tua korban, Edi Purnomo. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Amin, S.H., selaku kuasa hukum Wiwin Fatmawati ditujukan kepada Kapolsek Sungai Bahar dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Snt.
Permohonan praperadilan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang bukti milik korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.