Kesaksian Orang Tua Korban
Usai persidangan, Amin, S.H. menjelaskan bahwa sidang hari ini menghadirkan saksi Edi Purnomo, yang merupakan ayah dari korban. Dalam keterangannya di hadapan hakim, Edi Purnomo menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyitaan barang bukti oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, barang bukti milik korban disita tanpa melalui prosedur serah terima yang seharusnya dilakukan secara resmi. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa biaya transportasi untuk mobilisasi barang bukti justru dibebankan kepada pihak korban.
Baca Juga : Amin Sayangkan Proses korban Penganiayaan,Tindak Pidana Ringan!
Baca Juga : Disdik Jambi Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Dana BOS: Jangan Sampai Tersandung Hukum
Pihak kepolisian yang hadir dalam persidangan tidak membantah pernyataan saksi, namun beralasan bahwa biaya tersebut bersifat sukarela.
Selain itu, Amin juga mempertanyakan mengapa hanya kendaraan milik korban yang diamankan sebagai barang bukti, sementara kendaraan yang digunakan oleh pelaku justru tidak turut disita.
Kontroversi Penetapan Kasus Sebagai Tipiring
Amin, S.H. menyoroti keputusan penyidik yang mengkategorikan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Ia mempertanyakan alasan perkara ini dibawa ke Polres Muaro Jambi, padahal jika benar termasuk Tipiring, seharusnya cukup ditangani oleh Kapolsek Sungai Bahar.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Muaro Jambi, kasus ini ditetapkan sebagai Tipiring meskipun fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur kekerasan serius.