Fakta Baru di Sidang Praperadilan Wiwin Fatmawati: Kenapa Hanya Kendaraan Korban yang Disita?

Reporter: Doni prima Putra - Editor: No Editor
- Kamis, 20 Februari 2025, 12:44 PM
Sidang Praperadilan Kasus Wiwin Fatmawati vs Polres Muaro Jambi Kembali Digelar

“Pelaku saat kejadian membawa senjata tajam berupa golok, melakukan pemukulan, dan bahkan merusak motor korban dengan golok tersebut. Hasil visum juga menunjukkan adanya memar di tubuh klien kami,” jelas Amin.

Ia juga menekankan bahwa korban, Wiwin Fatmawati, adalah seorang perempuan yang dianiaya oleh seorang pria, yang dalam hukum dianggap sebagai perlawanan yang tidak seimbang.

“Korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Namun, karena keterbatasan biaya, ia tidak menjalani perawatan medis dan hanya bisa beristirahat di rumah,” tambahnya.

Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum

Amin menyesalkan keputusan penyidik yang terlalu cepat mengategorikan kasus ini sebagai Tipiring. Ia berharap hakim dalam persidangan ini dapat memberikan keputusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami dari pihak kuasa hukum, keluarga, serta korban berharap agar hakim dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Terlebih, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penganiayaan terhadap seorang wanita,” tutupnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X