Tampang Eks Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Kamis, 23 Januari 2025, 05:51 PM
Kedua tersangka adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial FH dan mantan Bendahara KONI.

Jambidalamberita.id, Muaro Jambi - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial FH dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi berinisial SN.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp521 juta.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis, 23 Januari 2025. Pelimpahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” ujar Afriadi Asmin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, kepada wartawan.

Baca Juga : KPK Dalami Kasus Korupsi LPEI, Ungkap Modus Tambal Sulam dan Penyitaan Aset

Afriadi Asmin menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga di Kabupaten Muaro Jambi. Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp521 juta lebih.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X