Pelantikan Kepala daerah non sengketa 6 febuari diundur ,berikut penjelasnya

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Ari Kurniawan
- Sabtu, 01 Februari 2025, 12:12 PM
Foto Ist Kemendagri

Jakarta, Jambidalamberita.id - Pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu non sengketa yang semula dijadwalkan tanggal 6 Febuari 2025 diundur alias ditunda, 

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa akan diserentakan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis 6 Februari kita tunda,

 kita secepat mungkin lakukan pelantikan keserentakan yang lebih besar," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.

Meskipun begitu, belum bisa dipastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar.

Tito mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 mendatang.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Untuk diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah yang semula akan digelar 6 Februari 2025

Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.


Tags

Berita Terkait

X