JAMBI DALAM BERITA, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar sebuah situs website yang berisikan komunitas seks swinger atau bertukar pasangan, dengan jumlah anggota mencapai belasan ribu orang. Website ini dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39), yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan Pasutri
Polisi berhasil menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali, setelah melakukan patroli siber terhadap sebuah situs dengan nama domain SW***.com. Pasangan ini tidak hanya mengelola situs tersebut tetapi juga aktif menyelenggarakan pesta seks swinger, yang telah berlangsung setidaknya 10 kali di Jakarta dan Bali.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : Pengumuman Lengkap Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2024
Polisi Ungkap Peran Pasutri Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa IG dan KS tidak hanya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut, tetapi juga ikut serta dalam acara tersebut. Keduanya mengundang masyarakat untuk bergabung melalui website tanpa memungut biaya.
“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal menunjukkan bahwa pendaftaran di situs tersebut gratis,” ujar Ade Ary.