Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika di Lapas Kelas IIA Jambi, Dikendalikan Narapidana

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Jumat, 24 Januari 2025, 09:45 AM
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser tunjukkan barang bukti.

Jambidalamberita.id, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Pelaku, Agus Budiman alias Muk, diketahui mengendalikan operasi ini dari balik jeruji penjara.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial S, M, dan S oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang ditemukan di kantong pakaian tersangka dan lantai pondok. Selain itu, satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Agus Budiman alias Muk, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Salah satu tersangka mengaku mentransfer uang senilai Rp2,8 juta ke rekening Agus melalui aplikasi dompet digital Dana.

Baca Juga : Sat Reskrim Unit PPA Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Sexual Dan Pencabulan

Penyelidikan lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening milik istri Agus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Lapas Jambi. Rekening terkait telah diblokir, dan dana hasil kejahatan disita. Agus Budiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X