Polisi Tetapkan Nanang Irawan Alias Gimbal Sebagai Tersangka Pembunuhan Artis Sandy Permana

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Kamis, 16 Januari 2025, 10:39 AM
Nanang Irawan ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang.

Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Nanang adalah 15 tahun penjara.

Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, dari hasil awal penyelidikan, insiden ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian.

Kematian Sandy Permana mengejutkan banyak pihak, terutama komunitas seni dan penggemarnya. Sandy dikenal luas berkat perannya sebagai Mak Lampir, yang ikonik dan membekas di hati masyarakat Indonesia. Kejadian tragis ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kekerasan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X