Putusan MK: Calon Petahana Wajib Cuti Selama Masa Kampanye hingga Pemungutan Suara

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Kamis, 02 Januari 2025, 08:27 PM
Gedung MK

JAMBIDALAMBERITA, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi atas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa pembatasan masa cuti yang sebelumnya hanya berlaku selama kampanye memberikan peluang kepada petahana untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa masa tenang dan hari pemungutan suara merupakan waktu yang sangat krusial dalam menentukan pilihan pemilih. Keberadaan petahana dalam masa ini berpotensi mengganggu prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Hakim Daniel menjelaskan, "Dalil pemohon yang mengusulkan agar masa cuti petahana diperpanjang hingga masa tenang dan pemungutan suara dapat diterima secara rasional. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara atau kewenangan jabatan yang dapat mempengaruhi independensi pemilih."

Baca Juga : MK Hapus Presidential Threshold 20%, Reaksi Ketum PAN: Ini Kabar Gembira bagi Perkembangan Demokrasi Kita

MK menilai pentingnya keberimbangan dalam pelaksanaan pemilu sehingga calon petahana tidak memanfaatkan posisinya untuk mendulang suara melalui pengaruh jabatan.

Selama petahana menjalani cuti, MK menekankan bahwa pemerintahan daerah dapat dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Oleh karena itu, keberlanjutan administrasi pemerintahan tidak terganggu, dan alasan untuk membatasi masa cuti hanya pada waktu kampanye menjadi tidak relevan.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X