Kehadiran di TPS dan Rekapitulasi Suara
Bambang juga menyoroti kehadiran pasangan Dadang-Ali di tempat pemungutan suara (TPS) dengan mengenakan pakaian yang identik dengan kampanye mereka, yang diduga bertujuan memengaruhi pemilih. Selain itu, mereka hadir tanpa undangan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, yang menurut Bambang seharusnya mendapat tindakan tegas dari KPU maupun Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu tidak memberikan sanksi meskipun sudah ada laporan masyarakat terkait pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pasangan Dadang-Ali unggul dengan perolehan 1.046.344 suara (55,85%), dibandingkan pasangan Sahrul-Gun Gun yang meraih 827.240 suara (44,15%).
Permintaan dalam Petitumnya
Dalam petitumnya, pasangan Sahrul-Gun Gun meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan Dadang-Ali dari pencalonan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Sidang panel di MK akan menjadi penentu apakah gugatan ini dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Jika terbukti melanggar ketentuan UU Pilkada, pasangan Dadang-Ali berpotensi menghadapi konsekuensi serius, termasuk diskualifikasi.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran etika politik yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bandung.*