Produk Berbahaya dan Bukti dari BPOM
Kasus ini bermula dari investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yang menemukan 67 produk kosmetik berbahaya, termasuk dari brand FF (Fenny Frans), Raja Glow, dan MH (Mira Hayati).
“Kami menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional. Beberapa produk terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil,” ungkap Hariani, Kepala BPOM Makassar.
Produk yang dinyatakan berbahaya antara lain:
- FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, mengandung merkuri.
- Raja Glow My Body Slim, mengandung Bisakodil.
- MH Lightening Skin dan MH Night Cream, juga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar.
“Produk-produk ini sudah merugikan banyak konsumen. Fakta ini menjadi alasan kuat untuk penyidikan yang mendalam,” tambah Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel.
LBH Makassar menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Mereka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus ini.
“Propam harus memastikan tidak ada perlakuan khusus yang menguntungkan tersangka, mengingat banyaknya korban yang dirugikan akibat produk-produk ini,” tegas Azis.*