KPK Dalami Kasus Korupsi LPEI, Ungkap Modus Tambal Sulam dan Penyitaan Aset

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Kamis, 23 Januari 2025, 01:55 PM
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jambidalamberita.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik menggali informasi dari dua saksi berinisial AT dan BSA untuk menjelaskan keterkaitan mereka dengan aset milik tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mendalami keterkaitan aset milik tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Salah satu saksi, Bayu Suryo Adiwinata (BSA), diketahui sebagai seorang wiraswasta dan guru spiritual salah satu tersangka. KPK mengungkap bahwa Bayu menerima hadiah berupa Mercedes-Benz dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Direktur Reskrimum Polda Jambi Tantang Geng Motor Adu Nyali di Ring Tinju

KPK menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini menggunakan skema "tambal sulam." Dalam modus ini, para tersangka mendapatkan pinjaman baru untuk menutup kerugian yang dihasilkan dari pinjaman sebelumnya. Mereka menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh fasilitas kredit dari LPEI

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat ekspose pada 26 Juli 2024.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X