Desak Tuntasnya Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL, Kapolri: Ini jadi PR!

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Rabu, 08 Januari 2025, 05:00 PM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus dugaan korupsi. Setelah mendapatkan laporan detail, pimpinan KPK akan mengambil langkah lebih lanjut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan tetapi dikenai pencegahan keluar negeri (cekal). Firli menghadapi tiga perkara hukum:

  1. Dugaan pemerasan terhadap SYL
    Firli dituduh meminta uang dari Syahrul Yasin Limpo dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian tersebut.
  2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    Firli juga diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
  3. Pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK
    Pasal ini mengatur larangan bagi pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang beperkara. Firli diduga melanggar aturan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK.

Hingga kini, kasus-kasus tersebut masih mandek di tahap penyidikan. Meski berbagai pihak, termasuk KPK dan Polri, berkomitmen untuk menyelesaikannya, tantangan birokrasi dan koordinasi antara lembaga menjadi salah satu penghambat utama.

Penyelesaian kasus Firli menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan Ketua KPK yang seharusnya menjadi simbol integritas dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Polri dan KPK dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X