Jambidalamberita.id - Pengadilan Buruh Jepang baru-baru ini memutuskan kasus yang melibatkan Naoko Nemoto, yang lebih dikenal sebagai Dewi Sukarno, istri dari Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Dewi dihukum membayar denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak sah terhadap dua karyawannya. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena mencakup isu perlindungan tenaga kerja di tengah pandemi COVID-19.
Masalah bermula pada Februari 2021 ketika dua karyawan Dewi Sukarno menolak hadir di kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19. Kekhawatiran ini muncul setelah Dewi dikabarkan baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia. Sikap ini memicu amarah Dewi, yang kemudian memutuskan hubungan kerja dengan kedua karyawan tersebut.
Dalam percakapan dengan kedua karyawan, Dewi mengekspresikan rasa kecewanya. "Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," ungkap Dewi seperti dilaporkan oleh Friday Digital.
Pada Maret 2022, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang. Gugatan ini diajukan karena mereka menganggap PHK tersebut tidak sah. Pengadilan Buruh Jepang, yang dikenal sebagai institusi yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil, kemudian memproses kasus ini.
Baca Juga : Momen Everton Permalukan Tottenham Hotspur 3-2 di Goodison Park
-
Litigasi Awal: Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan bahwa Dewi Sukarno harus membayar penyelesaian sebesar 6 juta yen kepada kedua karyawan tersebut. Namun, Dewi tidak menerima keputusan itu dan mengajukan banding, yang menyebabkan perpanjangan proses hukum.