Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Lawannya di Pilbup Bandung

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Rabu, 08 Januari 2025, 04:43 PM
Sahrul Gunawan

JAMBI DALAM BERITA, BANDUNG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Dugaan Pelanggaran Penggantian Pejabat

Dalam persidangan dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, menyampaikan bahwa Dadang Supriatna, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Bandung, diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut melarang kepala daerah petahana untuk mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bambang menegaskan bahwa pergantian pejabat yang dilakukan oleh Dadang dapat menjadi dasar pembatalan pencalonannya sesuai Pasal 71 Ayat 5 UU tersebut.

“Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3,” tegas Bambang.

Baca Juga : Akibat Penggalian Parit Gajah Akses Jalan Desa Petajen Terputus

Penggunaan Logo dan Simbol Kampanye

Selain itu, Bambang juga mempersoalkan penggunaan logo milik pribadi oleh pasangan Dadang-Ali dalam berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang kemudian dijadikan alat kampanye. Ia menyebut penggunaan simbol tersebut berlangsung sejak 19 Juni 2024, tiga bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Logo yang digunakan Dadang dalam kegiatan pemerintahan menguntungkan dirinya secara langsung dalam Pilkada,” tambah Bambang.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X