Penjelasan Lengkap! Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit oleh BPJS Kesehatan

Reporter: Doni prima Putra - Editor: Doni prima Putra
- Kamis, 02 Januari 2025, 01:36 PM
Layanan BPJS Kesehatan

Kategori Penyakit Mata

  • Konjungtivitis

  • Hordeolum

  • Mata kering

Kategori Penyakit Metabolik

  • Diabetes melitus tipe 1 dan 2 tanpa komplikasi

  • Dislipidemia

  • Hiperurisemia

  • Obesitas

Kategori Penyakit Sistem Pencernaan

  • Gastritis

  • Refluks gastroesofagus

  • Disentri basiler dan amuba

Kategori Penyakit Ginekologi dan Obstetri

  • Vulvitis

  • Vaginitis

  • Kehamilan normal

  • Aborsi spontan komplit

Kategori Penyakit Lainnya

  • Hipertensi esensial tanpa komplikasi

  • Tension headache (sakit kepala tegang)

  • Migrain ringan

  • Bell’s palsy

Kebijakan 144 penyakit ini bukan berarti pasien tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Jika indikasi medis sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, rujukan ke FKTL tetap dapat dilakukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem kesehatan dan memastikan pasien mendapatkan layanan yang cepat dan dekat dengan tempat tinggal mereka.

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami alur layanan JKN dengan baik dan tetap berkonsultasi dengan FKTP jika ada keluhan kesehatan. Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal tanpa kekhawatiran.*


Halaman:

Tags

Berita Terkait

X