Jambidalamberita.id, Lampung - Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Bandar Lampung, ketika polisi menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kilogram senilai Rp 2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta. Namun, dalang utama dari jaringan ini, yang diduga berasal dari Jambi, masih dalam pelarian.
Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Rumah yang tampak biasa ini ternyata menjadi pusat distribusi narkoba yang terorganisir dengan rapi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan sebelumnya.
“Kasus ini terbongkar setelah kami menangkap beberapa pengedar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menemukan rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba,” ujar Kombes Alfret, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga : Donald Trump Ancam Tarif 100 Persen Bagi Negara-negara BRICS yang dianggap "Bermusuhan"
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka, yaitu Robi Firdaus (pemilik kontrakan), Holisah, Riki Darmawan, Afrizaldi Kurniawan, Romi Irawan, dan Hendra Mahendra. Mereka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.