Jambidalamberita.id, Batanghari - Polisi secara resmi menetapkan Ucok Padang Lawas sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ucok diduga berperan sebagai pemodal utama dan tokoh di balik operasi ilegal yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Kebakaran sumur minyak ilegal ini menyebabkan kerugian besar, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap manusia. Dua pemuda dilaporkan mengalami luka bakar parah akibat insiden tersebut dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tragedi ini memicu perhatian luas terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Batanghari mengungkapkan bahwa meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum berhasil menangkap Ucok.
“Ucok diduga memiliki jaringan luas dalam aktivitas tambang ilegal di Jambi. Kami terus berupaya memburunya dan mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Baca Juga : Klarifikasi MK Soal Kehadiran Hakim Ridwan Mansyur di KPK, Tidak Terkait Persidangan PHPU Pilkada 2024
Jaringan yang diduga dimiliki Ucok menunjukkan tingkat organisasi yang signifikan, menjadikan upaya penegakan hukum semakin menantang. Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses penangkapan tersangka.