Jambidalamberita.id, Makassar - Setelah dua bulan menyandang status sebagai tersangka, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim akhirnya ditahan terkait kasus peredaran produk skincare berbahaya. Penahanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (20/1/2025).
Menurut Kompol Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, proses penahanan tertunda karena berkas perkara belum lengkap. “Berkas sudah lengkap, sudah P21, dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ungkap Yerlin pada Selasa (21/1/2025).
Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim, tidak langsung ditahan di rutan. Mereka dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan. Agus mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira dirawat di rumah sakit ibu dan anak.
Kasus ini menuai perhatian publik, khususnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dibandingkan kasus serupa lainnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Uang Rp 52,5 Miliar dari Kasus Investasi Bodong NET89
“Penahanan itu sering kali subjektif. Ada kasus lain, seperti ibu hamil lima bulan yang ditahan meski kondisinya memprihatinkan. Sementara, dalam kasus ini, yang punya banyak korban, baru ditahan setelah dua bulan,” kritik Azis.
Azis juga mempertanyakan standar yang digunakan penyidik dalam menentukan waktu penahanan tersangka. Ia mendesak polisi untuk memiliki pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.