JAMBI DALAM BERITA, JAMBI – Kasus video asusila yang sempat menggemparkan masyarakat Jambi pada pertengahan 2024 kini memasuki babak baru. Pada Senin (13/1/2025), penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan dua tersangka utama, yaitu KN dan MA, ke Kejaksaan bersama barang bukti terkait. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena kompleksitas kejahatan yang melibatkan produksi, penyebaran, hingga akses ilegal terhadap data pribadi korban.
Kasus ini bermula dari viralnya video asusila di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan pada Mei 2024. Video tersebut menjadi perhatian luas, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak. Berikut perjalanan hukum yang telah dilakukan:
- Pengungkapan dan Penetapan Tersangka:
- KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024, setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, dan ahli pidana.
- Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi pada 9 Oktober 2024.
- Dasar Hukum yang Digunakan:
- Kedua tersangka dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang yang sama. Mereka dianggap bertanggung jawab sebagai produsen video asusila sekaligus pemeran utamanya.
- Pelimpahan ke Kejaksaan:
- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Januari 2025. Proses ini menjadi tonggak penting menuju tahap persidangan.
Baca Juga : Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Kasus Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Selain KN dan MA, polisi juga menetapkan JG sebagai tersangka penyebaran video asusila tersebut. Modus operandi JG dalam menyebarluaskan video ini cukup mencengangkan dan memunculkan diskusi tentang pentingnya keamanan data pribadi. Berikut detailnya:
- Akses Ilegal:
- JG memperoleh video asusila tersebut melalui akses ilegal terhadap handphone milik KN, yang saat itu sedang diservis di sebuah gerai di Kota Jambi.
- Tersangka membuka file tersembunyi di galeri perangkat tersebut, kemudian mengambil dan memindahkan data pribadi korban tanpa izin.
- Penyebaran Konten:
- Video yang telah diambil oleh JG kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp dan media sosial lainnya, hingga menjadi viral pada pertengahan 2024.
- Pasal yang Dikenakan:
- JG dijerat dengan undang-undang terkait akses ilegal dan penyebaran konten asusila, yang menguatkan posisi hukum korban untuk menuntut keadilan.